Empat Perempuan Cantik Ini Masuk Sindikat Narkoba Antarpulau
Rabu, 19 Februari 2020 – 20:19 WIB
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang, AKBP Indra Brahmana mengatakan penangkapan yang dilakukan ini merupakan salah satu prestasi bersama, karena jaringan tersebut sulit dilacak jika dilakukan sendiri.
Saat ini para pelaku akan dijerat dengan undang-undang narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)