Empat PNS Pemprov Kalsel Dipecat
Rabu, 14 Desember 2011 – 11:47 WIB
Terkait pembinaan, Thamrin mengakui pembinaan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kedisiplinan bawahannya belum maksimal. Banyak diantara kepala SKPD yang justru menghindari tugas memberikan sanksi kepada bawahannya.
“Pembinaan disiplin oleh kepala SKPD. Tapi banyak diantara mereka menghindari pekerjaan itu.
Sebenarnya ada aturan PP 53 2010, atasan kemungkinan bisa dihukum kalau tidak menghukum bawahan,” katanya. (tas)