Empat Poin Revisi UU KPK Bikin Demokrat Merasa Ngeri
jpnn.com - JAKARTA – Polemik seputar revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.
Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Boyke Novrizon menilai langkah merevisi UU KPK hanya akan melemahkan lembaga antirasuah itu.
Dia menuding ada upaya menghalang-halangi KPk dalam menjerat para pelaku korupsi oleh pemerintah dan didukung oleh 8 Fraksi di DPR, diantaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, PKB, dan PAN.
“Padahal rakyat Indonesia menginginkan agar Indonesia bisa keluar dari benang kusut korupsi, agar kemudian bisa menjadi sebuah negara yang kuat secara ekonomi dan politik, serta negara yang memegang teguh etika dan moral karakter rakyatnya, terutama pejabat negara, pemimpin serta birokrat,” ujarnya, Jumat (19/2).
Boyke mencatat ada 4 point yang dianggap sangat mengkhawatirkan karena tidak hanya melemahkan kekuatan KPK, namun lebih jauh lagi bisa membunuh eksitensi serta karakter KPK.
Pertama, dibentuknya Dewan Pengawas. Menurut Boyke pembentukan Dewan Pengawas terhadap KPK akan membatasi ruang gerak dan langkah Instansi ini dalam melakukan kinerja'nya melakukan pencegahan dan pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Kedua, dibatasinya kewenangan penyadapan dibatasi. Apabilla kewenangan ini di cabut maka kekuatan KPK dalam melakukan proses pengawasan terhadap target koruptor akan hilang dan mati.
Ketiga, pemberlakuan SP3. Boyke mengungkapkan dengan diberlakukannya SP3 di instasi KPK, maka akan membuka ruang negosiasi kasus, intervensi dari kekuatan politik luar, serta akan terjadinya transaksional kepentingan yang dilakukan para oknum para pimpinan KPK terutama kasus korupsi besar yang juga bernuansa politik.