Kapolsek Sagulung AKP Agus Joko Nugroho malalui kanit Reskrim Polsek sagulung Ipda Nainggolan, membenarkan laporan tersebut. "Kasus ini tengah kita dalami dan pelakunya masih dalam pengejaran pihak kami," ujar Nainggolan, kemarin (27/9). Masih menurut Nainggolan, pelaku atas perbuatanya tersebut jika terbukti bersalah akan terjerat pasal KUHP UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr2)
BATAM - Jarno, warga perumahan liar kampung Kebun sayur, RT 04/ RW 13 Seibinti, Sagulung, tega meniduri AL,16, anak tirinya sendiri selama empat