Empat Tahun Tersiksa Dicabuli Ayah Kandung
"Saya dengar kesaksian korban itu ikut merasakan sakitnya," kata polwan asal Banyuwangi tersebut.
Menurut dia, tersangka menyetubuhi dan mencabuli ROS sejak 2014. Aksi bejat itu dilakukan di beberapa lokasi. Yakni, di Makassar, Sulteng, dan rumah orang tua Taufik di Dupak Baru Gang II, Bubutan.
"Dia (tersangka, Red) sempat jadi serabutan di Makassar mulai 2011 sampai 2017," katanya.
Selama tinggal di Dupak, Taufik mengaku menyetubuhi anaknya empat kali. Kali terakhir pertengahan Maret lalu. "Sementara ini baru empat kali yang diakui," tutur Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya AKP Chintya Dewi Ariesta.
Ada tiga jeratan pidana untuk pria 37 tahun itu. Yakni, pencabulan, persetubuhan, dan ancaman kekerasan seksual terhadap anak kandung. Polisi masih belum memastikan berapa kali tersangka mencabuli korban.
Sebab, menurut pengakuan ROS, bapaknya kerap mencabulinya saat senggang. Dia dicabuli Taufik sejak berusia sembilan tahun.
"Persisnya masih kami dalami. Tersangka ini susah sekali mengakui perbuatannya," ucapnya.
Begitu pula dengan persetubuhannya. Unit PPA belum bisa memerinci berapa kali Taufik menggauli putrinya sendiri.