Empat Terduga Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Pidie Ditangkap Polisi
jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh menangkap empat orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan selain menangkap empat terduga pelaku, tim juga menyita satu unit alat berat jenis ekskavator.
"Empat orang tersebut ditangkap saat menambang emas tanpa izin di Alue Kumara, Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh," kata Winardy.
Adapun empat terduga pelaku penambangan liar tersebut yakni berinisial AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25). Para terduga pelaku bersama ekskavator dan barang bukti lainnya diamankan di Polda Aceh.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pengungkapan penambangan emas ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (2/8), karena masyarakat resah adanya penambangan yang merusak lingkungan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh didukung personel Polres Pidie menyelidiki dengan mendatangi lokasi penambangan.
Petugas mendapati alat berat sedang mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi penambangan. Hasil kerukan dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanah. Setelah diperiksa, aktivitas tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Selanjutnya, tim menghentikan penambangan tersebut serta mengamankan alat berat beserta empat orang di lokasi tambang," kata Winardy didampingi Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.