Empat Tersangka Suap Vonis Bang Ipul Diciduk di Lokasi Berbeda
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar suap menyuap vonis perkara pencabulan pria di bawah umur, atas terdakwa pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, pengacara Bertha Natalia, Kasman Sangaji dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ikut diciduk KPK. Samsul, Kasman dan Bertha menyuap Rohadi Rp 250 juta dari uang yang disiapkan Ipul.
Namun, diam-diam KPK sudah memantau jalannya persidangan Saipul sejak awal.
"Sudah dipantau penyidik. Tapi, tekniknya tidak akan saya beritahukan di sini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di markas KPK, Kamis (16/6).
Puncaknya pada Rabu (15/6) atau sehari setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut, KPK mengendus ada transaksi suap menyuap. Sekitar pukul 10.40 WIB, tim KPK menangkap Bertha, Kasman, dan Rohadi, di kawasan Sunter, Jakut.
"Mereka diamankan sesaat setelah penyerahan sejumlah uang dari BN kepada R," kata Basaria.
Dari tangan Rohadi, penyidik menyita Rp 250 juta dalam tas plastik berwarna merah. Penyidik bergerak cepat ke sejumlah lokasi setelah menginterogasi tiga tersangka itu.
Penyidik berhasil menangkap Kakak Ipul di kediamannya, kawasan Tanjung Priok, Jakut sekitar pukul 13.00 WIB. Penyidik sempat mengamankan Panitera Pengganti PN Jakut Dolly Siregar di kantornya sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, belakangan Doddy dilepas karena diduga tidak terlibat.