Rudi mengaku ia tidak mengetahui sabu itu akan diberikan kepada siapa. Ia mendapat upah sebesar Rp3 juta untuk bisa meloloskan ke Batam dan menunggu kedatangan pembeli di Hotel Batam Centre. Atas perbuatannya itu, para tersangka akan dikenakan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(gas/jpnn)
BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang meringkus empat warga Malaysia yang membawa sabu ke Batam lewat pelabuhan fery internasional Batam Centre.