Enak Tenan! Didekati, Ditanya Nomor Rekening, Dikirimi Uang
Kamis, 04 Juni 2015 – 05:26 WIB
Rouf diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 1 Desember 2014 lalu bersama ajudan Bambang, Sudarmono.
Rouf diancam pidana pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Putri Annisa/fal)