Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Enaknya, Warga yang Sudah Divaksin Dapat Perlakuan Istimewa di Rumah Makan

Jumat, 20 Agustus 2021 – 00:57 WIB
Enaknya, Warga yang Sudah Divaksin Dapat Perlakuan Istimewa di Rumah Makan - JPNN.COM
Vaksin Covid-19. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia mengizinkan warga di negara-negara bagian fase satu Rencana Pemulihan Negara (PPN) yang sudah lengkap vaksinasi untuk melakukan aktivitas makan di tempat (dine-in) di restoran mulai Jumat (20/8).

"Fasilitas tersebut selain fasilitas sektor sosial dan ekonomi untuk negara PPN fase satu yang diumumkan sebelumnya, telah disepakati dalam Sidang Istimewa Majelis Keamanan Nasional (MKN) hari ini," ujar Perdana Menteri Caretaker Malaysia, Muhyiddin Yassin di Kuala Lumpur, Kamis (19/8).

Dia mengatakan fasilitas lain yang akan diberikan adalah olahraga, rekreasi dan kegiatan rekreasi tanpa kontak fisik serta tidak berkelompok (outdoor) yang digunakan di distrik yang sama.

Dia mengatakan kegiatan tersebut antara lain olahraga jogging, taichi, bersepeda, skateboard, memancing, berkuda, memanah, panjat tebing, tenis (bukan kelompok), bulu tangkis (bukan kelompok), golf, otomotif dan sejenisnya.

"Kegiatan ini diperbolehkan dengan mematuhi pejarakan fisik dan dilakukan di tempat terbuka, termasuk yang semi terbuka, dari jam 06.00 pagi sampai jam 22.00 malam," katanya.

Dia mengatakan diperbolehkan juga kegiatan piknik dan camping sedangkan partisipasi anak-anak berusia 17 tahun ke bawah diperbolehkan dengan kepatuhan yang ketat pada prosedur operasi standar.

Negara bagian dalam Fase 1 PPN saat ini adalah Kedah, Selangor, Wilayah Federal Kuala Lumpur, Negeri Sembilan, Melaka dan Johor selain Wilayah Federal Putrajaya. (ant/dil/jpnn)

Mulai kemarin, setiap warga yang sudah divaksin berhak mendapat perlakuan istimewa dari rumah makan

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News