Enam Bulan Berkeliaran, Pengedar Pil Koplo Ditangkap
jpnn.com, SIDOARJO - M. Ridwan, penjual pil koplo akhirnya ditangkap. Enam bulan jualan pil dobel L alias pil koplo, pemuda 26 tahun itu akhirnya dijebloskan ke dalam bui.
Kemarin dini hari (5/8) dia diringkus polisi. Barang bukti yang diamankan ratusan butir.
Nama Ridwan dikantongi polisi dari keterangan MZ. Warga Desa Kandangan, Krembung, itu lebih dulu diamankan.
''Waktu patroli, anggota melihat gelagat mencurigakan pemuda di pinggir jalan,'' kata Kapolsek Krembung AKP Guntoro.
Saat itu MZ tampak bengong di warung kosong. Belakangan petugas sadar, pemuda 26 tahun tersebut berada dalam pengaruh pil koplo.
''Masih bisa diajak komunikasi,'' jelasnya.
Guntoro menyatakan, petugas mendesaknya untuk menyebut pengedar pil setan itu. MZ kemudian menyebut nama Ridwan. Dia tinggal di Desa Pejangkungan, Prambon.
MZ lantas dikeler untuk menunjukkan tempat tinggalnya. Ridwan yang menjadi target polisi kemudian digerebek pukul 02.00.