Enam Jam Diperiksa, Dahnil Merasa Seperti Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memeriksa Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S Deyang dan Said Iqbal sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet, Jumat (26/10). Penyidik pun telah merampungkan pemeriksaan terhadap tiga pentolan di Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (BPN Prabowo - Sandi) itu.
Dahnil, Iqbal dan Nanik menjalani pemeriksaan sekitar enam jam lebih sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB. Penyidik menyodorkan 11 pertanyaan.
Namun, Dahnil sempat memprotes pertanyaan penyidik. Alasannya, pertanyaan yang diajukan tidak substantif.
"Kami berulang kali dipanggil dan bagi kami pertanyaannya enggak substantif. Mengarah seolah olah kami ini tersangka dan kami enggak paham sama sekali," kata Dahnil di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10).
Ketua umum Pemuda Muhammadiyah itu menegaskan, polisi sebaiknya tidak menjadi alat politik. Menurutnya, polisi harus netral terutama di pada saat tahun politik ini.
"Saya berulang kali menyebutkan cara-cara begini dihentikan. Dan saya ingin polisi bekerja secara profesional," tegas Dahnil.
Sebelumnya polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka lantaran mengaku dianiaya setelah menjalani operasi kecantikan. Polisi menjerat ibu Atiqah Hasiholan itu dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal itu menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.(cuy/jpnn)