Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
jpnn.com, JAKARTA - Seniman teater yang juga aktivis sosial Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya sendiri, Husin Kamal, ke Bareskrim Polri. Laporan itu didasari dugaan bahwa tokoh kelahiran 16 Juli 1949 tersebut menggelapkan warisan.
Kasus itu mencuat akibat persoalan pembagian warisan yang ditinggalkan oleh kakek Husin, mendiang Ahmad Fahmi, yang notabene suami Ratna Sarumpaet.
Husin menjelaskan permasalahan tersebut mengemuka ketika Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2011 mengeluarkan putusan mengenai pembagian warisan Ahmad Fahmi.
"Saya melaporkan di bulan Oktober 2024 di Bareskrim Polri," ujar Husin yang dikutip dari kanal Intens Investigasi di YouTube, Selasa (17/12).
Ahmad Fahmi yang meninggal dunia pada 2007 meninggalkan sejumlah aset bernilai besar, termasuk 88 properti yang tersebar di empat provinsi, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Selain itu, Fahmi juga memiliki warisan berupa kendaraan dan harta bergerak lainnya.
Namun, permasalahan timbul setelah ayah Husin, Mohammad Iqbal Alhady, dinyatakan tidak cakap hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008. Putusan itu didasarkan pada rekomendasi medis dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.
Syahdan, pengadilan menunjuk Ratna Sarumpaet menjadi pengampu warisan keluarga. Namun, Husin menuduh Ratna Sarumpaet sebagai pengampu warisan tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan keputusan pengadilan.
"Kami memperjuangkan hak kami sebagai bagian dari keluarga, bukan sekadar memperebutkan harta," imbuh Husin.