Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Enam Perkara PHPU Belum Diputus MK

Senin, 03 Januari 2011 – 12:33 WIB
Enam Perkara PHPU Belum Diputus MK - JPNN.COM
JAKARTA - Sepanjang tahun 2010, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku berkonsentrasi menangani sengketa pemilihan umum kepala daerah. "Sampai akhir Desember 2010, MK menerima 230 perkara permohonan pemilukada dan menyisakan 6 perkara yang belum diputus," kata Ketua MK, Mahfud MD, saat konferensi pers 'Refleksi 2010, Proyeksi 2011' di aula Gedung MK, Senin (3/1).

Dilanjutkan Mahfud MD, dari 224 sengketa pemilukada yang sudah diputus oleh MK, sebanyak 26 gugatan yang diajukan pemohon dikabulkan. Selebihnya, sebanyak 198 perkara sengketa pemilukada ditolak atau tidak diterima MK. Dari putusan-putusan tersebut, menurut Mahfud lagi, para hakim konstitusi telah bergerak membuka jalan bagi terbangunnya sebuah demokrasi substantif.

Mantan Menteri Pertahanan RI ini pun menjelaskan, MK (sejauh ini) mengabulkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah karena empat hal. Di antaranya yaitu (faktor) pelanggaran sistematis, terstruktur dan massif, calon yang tidak memenuhi persyaratan, kelemahan sistem penyelengaraan demokrasi, serta pemilukada ulang yang mengikutsertakan calon yang tidak lolos (verifikasi) KPU. "Kalau jelas ada pelanggaran seperti itu, MK pasti membatalkan PHPU," terang Mahfud pula.

Selain itu, kata Mahfud pula, pelanggaran money politic juga dapat membatalkan (hasil) pemilukada, bila terbukti (terjadi) secara terstruktur, sistematis dan massif. "Banyak sengketa pemilukada di Indonesia yang mendalilkan adanya pelanggaran money politic, tetapi hanya beberapa yang dikabulkan oleh MK," jelas Mahfud lagi. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Sepanjang tahun 2010, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku berkonsentrasi menangani sengketa pemilihan umum kepala daerah. "Sampai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close