Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Enam PNS Disanksi, Indisipliner Terbanyak

Selasa, 30 Desember 2014 – 09:16 WIB
Enam PNS Disanksi, Indisipliner Terbanyak - JPNN.COM

jpnn.com - CIKARANG PUSAT - Sepanjang 2014, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi kepada enam Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang berjumlah empat orang.

PNS dikenakan sanksi karena beberapa hal. Namun dari seluruh persoalan yang ada, paling dominan yakni melanggar kedisiplinan seperti mangkir dari jam kerja.

Meningkatnya jumlah PNS terkena sanksi ini menjadi catatan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki seluruh perangkatnya. Karena jika hanya mengandalkan sanksi, maka bukan tidak mungkin jumlah pelanggar akan kembali bertambah di tahun berikutnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad mengakui hingga kini masih ada PNS di lingkungan Pemkab Bekasi yang indisipiliner. Hal itu, kata dia, disebabkan karena sistem absensi yang menerapkan finger print belum berjalan dengan optimal.

Akibatnya, di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih menerapkan sistem absensi secara manual menjadi celah bagi PNS untuk bolos atau pun pulang lebih awal.

Pihaknya berencana menerapkan sistem absensi finger print di seluruh OPD pada tahun depan. Hal itu bertujuan untuk menekan angka indisipliner PNS.

"Dengan absensi manual mungkin susah dikontrol, baik dengan BKD atau pun dengan atasannya masih-masing dalam setiap dinas. Oleh karena itu kami sedang mendorong agar di tahun depan sudah menerapkan absen finger print di semua dinas,” katanya.

Dikatakan Yan Yan, akibat dari tindakan indisipliner, sebanyak empat PNS diberikan sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat pada tahun lalu. Sedangkan di tahun ini, kata dia, ada enam PNS yang terindikasi mendapat sanksi serupa.

CIKARANG PUSAT - Sepanjang 2014, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi kepada enam Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlah tersebut meningkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News