Enam Saksi Ahli Prabowo-Hatta Dinilai Mumpuni
jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Juajir Sumardi, menilai ada peluang Prabowo-Hatta menang dalam sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi. Terutama setelah melihat langkah tim kuasa hukum yang menghadirkan enam saksi ahli.
Alasannya, kompetensi keenam saksi yang dihadirkan dalam sidang MK, Jumat (15/8) cukup mumpuni. Mereka menguasai bidang kepemiluan dan undang-undang ketatanegaraan.
Sehingga dapat memerkuat dalil-dalil penggugat yang menyatakan telah terjadi pelanggaran pemilu pada pilpres Juli kemarin.
Keeenam saksi ahli dimaksud masing-masing Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim.
"Peluang kemenangan tim Prabowo Hatta itu terbuka lebar. Karena Hakim MK tidak boleh berpikiran dalam konteks sektoral dan tidak melihat konteks paradigma hukum yang sifatnya operasional. Jadi harus lebih melihat yang substansial," ujar Prof Juajir saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/8).
Menurut Juajir, dengan formasi saksi ahli yang dibawa, tim Prabowo-Hatta terlihat menghendaki agar Hakim Konstitusi tidak terjebak pada pendekatan yang normatif dalam menangani perkara yang diajukan.
"Artinya MK oleh saksi-saksi ahli dari Prabowo itu diharapkan bisa secara substansial masuk ke dalam inti persoalan yaitu penegakan konstitusi. Ini kan proses persidangan di MK, maka alat ukurnya konstitusi. Jadi sejauh mana nilai konstitusi itu berjalan dalam proses pemilu yang berlangsung," katanya.
Selain itu Prof Juajir juga menjelaskan bahwa nilai konstitusi dapat disebut sebagai nilai demokrasi. Karena demokrasi yang terjadi dalam proses pemilu adalah demokrasi untuk menegakkan kedaulatan rakyat.