Jumat, 15 Agustus 2008 – 17:29 WIB
Lebih lanjut ia mengatakan jika keenam saksi tersebut mangkir dari persidangan besar kemungkinan akan dilakukan pemanggilan paksa dan dengan sumpah. “Kalau saksi tidak datang berkas acara saksi akan disamakan dengan berkas acara yang akan disidangkan,” tegasnya.
Penjadwalan sidang rencananya akan ditentukan tujuh hari ke depan setelah penyerahan berkas serta pendaftaran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Untuk diketahui dugaan keterlibatan Muchdi PR dalam pembunuhan Munir didapat dari bukti elektronik, berupa surat permintaan tugas terhadap Pollycarpus oleh BIN yang digolongkan sebagai pembunuhan berencana. Selain itu juga bukti lain adalah 41 kali sambungan telepon antara Pollycarpus dan Muchdi PR. (rie/JPNN)