Enam Tahun Cabuli Anak Kandung
Jumat, 23 September 2011 – 01:06 WIB
BATAM - Zulkifli (38), terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya selama enam tahun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/9) sore. Zulkifli mengalami kelainan seks sehingga ketika tak dilayani istrinya, anaknya jadi sasaran.
Kejadian itu berawal di tahun 2008. Saat itu istri Zulkifli sedang ke pasar. Ia melihat anaknya, MA, sedang bermain komputer. Entah kenapa, Zulkifli tiba-tiba merasa bernafsu. Ia langsung meraba-raba tubuh MA dari belakang. Karena MA tak memberontak ia langsung membawa MA ke kamar dan memperkosanya.
Beberapa tahun sebelum itu, terdakwa sudah memulai aksinya dengan menjamah-jamah tubuh anaknya hingga menciumnya dengan penuh nafsu. Hal itu terungkap pada persidangan tertutup yang dipimpin oleh hakim Ranto Indra Karta SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Zulkifli telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Zulkifli dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan atau pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BATAM - Zulkifli (38), terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya selama enam tahun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/9) sore.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
Senin, 18 November 2024 – 12:17 WIB - Kriminal
Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
Senin, 18 November 2024 – 07:14 WIB - Kriminal
Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
Minggu, 17 November 2024 – 08:21 WIB - Kriminal
Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
Minggu, 17 November 2024 – 08:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
Senin, 18 November 2024 – 11:02 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Sepak Bola
Nasib Shin Tae Yong Ditentukan Seusai Duel Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Senin, 18 November 2024 – 10:36 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kevin Diks Terancam Absen, Siapa Penggantinya?
Senin, 18 November 2024 – 12:03 WIB