Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Enam Tahun jadi Buronan, Koruptor Dana Bantuan Koperasi Ditangkap

Senin, 29 Juni 2015 – 11:37 WIB
Enam Tahun jadi Buronan, Koruptor Dana Bantuan Koperasi Ditangkap - JPNN.COM

jpnn.com - SERANG - Pelarian Supendi alias Pendi selama enam tahun akhirnya berakhir. Tersangka kasus korupsi dana bantuan bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2004-2009 sebesar Rp 17,15 miliar itu ditangkap di rumahnya di Tangerang, Sabtu (27/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Tersangka memang suka berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga sulit dilacak. Namun, berkat kerja keras anggota tersangka berhasil ditangkap. Dari GPS ponselnya, dia lokasinya selalu pindah-pindah tempat, kemana-kemana. Tapi akhirnya balik juga (ke rumahnya)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nurullah, Senin (29/6).

Saat ini, lanjut dia, tersangka sudah dijebloskan di Rutan Polda Banten. Untuk selanjutnya, pria yang sejak 2009 lalu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya.

"Tinggal periksa dia saja sebagai tersangka, berkasnya tinggal melanjutkan dari berkas saksi lainnya," ujarnya.

Dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Senin (29/6), dalam pelariannya, Supendi memang dikenal licin. Supendi diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana bantuan bergulir yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui Koperasi Harapan Maju dengan kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Koperasi yang beralamat di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang yang diberikan dana untuk membiayai budidaya rumput laut di daerah Pulau Panjang pada 2004 lalu, tidak menjalankan kegiatanya alias fiktif.

Supendi juga diduga terlibat dalam kasus proyek penanaman pohon jarak pagar di Kabupaten Lebak senilai Rp4,2 miliar dan pembuatan pabrik percetakan briket batu bara di Kabupaten Lebak Rp4,55 miliar pada 2006 lalu.

Koperasi fiktif yang juga dibuat oleh Supendi ini telah menerima dana dari Kementerian Koperasi dan UKM senilai Rp3,6 miliar untuk budidaya rumput laut. Kasus ini juga telah melibatkan mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Serang Endang Rahmat, mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Hedi Tahap, dan mantan Kasi Koperasi Disperindagkop Kabupaten Serang Dadang Maskun Basuki.

SERANG - Pelarian Supendi alias Pendi selama enam tahun akhirnya berakhir. Tersangka kasus korupsi dana bantuan bergulir dari Kementerian Koperasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News