Enam TKI Lepas dari Hukuman Pancung
Senin, 04 Juli 2011 – 20:22 WIB
Jumhur menjelaskan, sebenarnya proses pembelaan atau permohonan maaf biasanya diajukan oleh pemerintah Indonesia pada saat proses persidangan. Permohonan maaf itu disampaikan kepada pihak keluarga majikan atau keluarga korban.
”Kita akan berusaha meningkatkan pemaafaan itu. Jadi bukan dengan upaya diplomasi lagi, tetapi sudah menggunakan upaya kultural yang tentunya juga dengan bantuan satgas yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
JAKARTA— Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyebutkan, enam dari 23 orang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:51 WIB - Hukum
Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:45 WIB - Hukum
Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
Jumat, 17 Mei 2024 – 09:07 WIB - Nasional
Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
Jumat, 17 Mei 2024 – 08:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:06 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:58 WIB - Humaniora
Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:47 WIB - Kriminal
Bule Rusia tak Terima Dideportasi setelah Bongkar Mafia Narkoba, Menohok
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:40 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:17 WIB