Enam TKI Lepas dari Hukuman Pancung
Senin, 04 Juli 2011 – 20:22 WIB
Jumhur menjelaskan, sebenarnya proses pembelaan atau permohonan maaf biasanya diajukan oleh pemerintah Indonesia pada saat proses persidangan. Permohonan maaf itu disampaikan kepada pihak keluarga majikan atau keluarga korban.
”Kita akan berusaha meningkatkan pemaafaan itu. Jadi bukan dengan upaya diplomasi lagi, tetapi sudah menggunakan upaya kultural yang tentunya juga dengan bantuan satgas yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
JAKARTA— Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyebutkan, enam dari 23 orang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
Kamis, 28 November 2024 – 10:47 WIB - Hukum
Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
Kamis, 28 November 2024 – 10:45 WIB - Humaniora
Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
Kamis, 28 November 2024 – 09:37 WIB - Humaniora
Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
Kamis, 28 November 2024 – 06:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Pilgub Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Ungguli BTM di Kota Jayapura
Kamis, 28 November 2024 – 09:53 WIB - Pilkada
Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
Kamis, 28 November 2024 – 10:10 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Kamis, 28 November 2024 – 09:25 WIB - Politik
Deden Nasihin Beri Selamat Pada Pasangan Herman-Ibang Pemenang Pilkada Cianjur Versi Quick Count
Kamis, 28 November 2024 – 08:20 WIB - Dahlan Iskan
Dramatik Datar
Kamis, 28 November 2024 – 08:03 WIB