Endik Kaget Saat Mengisi BBM Didatangi 3 Orang Mengaku Polisi, Minta Uang Damai
Jumat, 08 Oktober 2021 – 23:21 WIB
Selain menahan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer sebesar Rp3 juta, telepon seluler, kartu ATM, dan beragam barang bukti lainnya.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP karena mengancam disertai pemerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun. (antara/jpnn)