Endin Didakwa Terima Suap
Fraksi PPP Terima Rp 1,5 miliar usai Pemilihan MirandaKamis, 18 Maret 2010 – 12:27 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Endin AJ Soefihara menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) di Pengadilan Tindak Pidana Kprupsi, Kamis (18/3). Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jupriyadi itu, Endin didakwa korupsi karena menerima suap. Dalam dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) bernomor DAK-06/24/03/2010 diuraikan, selain Endin terdapat pula tiga legislator PPP pada DPR periode 1999-2004 yaitu Sofyan Usman, Uray Faisal Hamid dan Daniel Tandjung yang ikut menikmati uang 'tanda terima kasih' setelah Miranda terpilih sebagai DGS BI pada pemilihan di DPR pada 8 Juni 2004.
Dalam persidangan itu koordinator JPU, Sardjono Turin, memaparkan, usai pemilihan DGS BI di Komisi IX DPR pada 2004 lalu Endin bertemu dengan orang kepercayaan Nunun Nurbaeti Dorodjatun, Arie Malangjudo di sebuah kafe di Hotel Atlet Century Park, Senayan. "Terdakwa saat bertemu dengan Arie Malangjudo telah menerima sebuah kantong belanja terbuat dari karton yang terdapat kode berwarna hijauyang berisi 30 lembar travel cheque BII (Bank International Indonesia) yang seluruhnya bernilai Rp 1,5 miliar," sebut Turin.
Selanjutnya, Endin membagi-bagikan travel cheque yang diterimanya itu ke tiga rekannya di Fraksi PPP, yakni Sofyan Usman menerima TC senilai Rp 250 juta, Uray Faisal Hamid Rp250 juta, serta Daniel Tanjung senilai Rp 500 juta. "Sedangkan sisanya, sebanyak 10 lembar senilai Rp 500 juta menjadi bagian terdakwa," beber JPU.
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Endin AJ Soefihara menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap pada pemilihan Deputi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
Jumat, 29 November 2024 – 06:28 WIB - Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
Jumat, 29 November 2024 – 01:17 WIB - Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Reaksi Bojan Hodak Melihat Persib Bandung Imbang Melawan Port FC, Puas atau Kecewa?
Jumat, 29 November 2024 – 05:44 WIB - Sepak Bola
Begini Syarat Persib Bandung Lulus ke 16 Besar AFC Champions League 2
Jumat, 29 November 2024 – 06:15 WIB - Pilkada
Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
Jumat, 29 November 2024 – 04:45 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Jumat 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024 – 06:00 WIB - Pilkada
Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
Jumat, 29 November 2024 – 05:10 WIB