Enggak Terima Diputus, ATM Sebar Video Mahasiswi Tanpa Busana, Lihat Tuh
jpnn.com, PALEMBANG - Pria 20 tahun berinisial ATM nekat menyebar video seorang perempuan tanpa busana, NRT, mahasiswi salah satu universitas swasta di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Motif ATM nekat menyebarkan video mahasiswi itu lantaran tidak terima hubungan asmaranya diputuskan.
Seusai kejadian, pelaku warga Jakarta ditangkap oleh tim unit 1 Subdit V Siber Polda Sumsel yang melakukan penjegalan di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Selasa (6/6) pagi.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel,” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha didampingi Kepala Subdit V Siber AKBP Fitrianti di Palembang, Selasa.
Adapun video tersebut, kata Yudha, disebarkan tersangka melalui pesan daring dan media sosial kepada rekan-rekan kuliah, keluarga korban dan bahkan beberapa orang dosen.
“Penyidik mendapati setidaknya ada 12 video rekaman korban yang sedang tanpa busana dari tersangka, beberapa video sengaja disebarkannya karena tak terima diputuskan,” kata dia.
Menurut Yudha, korban merasa sangat dirugikan secara moril dengan tersebarnya rekaman video tersebut, yang menurut keterangan diambil tanpa sepengetahuan korban.
Atas perbuatan itu, kata Yudha, tersangka dijerat melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp 1 miliar. (antara/jpnn)