Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Enggan Berpolemik, Presiden PKS Hormati Putusan MK Soal Capres-Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 – 15:07 WIB
Enggan Berpolemik, Presiden PKS Hormati Putusan MK Soal Capres-Cawapres - JPNN.COM
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) enggan berpolemik terhadap putusan sidang uji materi pasal dalam Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10) kemarin.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut parpolnya menghormati putusan MK karena hasilnya yang bersifat final dan mengikat.

“Ya tanggapan kami PKS, tentu ya menghormati berbagai keputusan itu. Itu final dan mengikat, putusannya seperti itu,” kata Syaikhu kepada wartawan di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Sebelumnya, MK pada Senin kemarin melaksanakan beberapa sidang uji materi terhadap pasal-pasal yang berada di UU Pemilu.

MK awalnya menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Namun, MK menerima uji materi soal syarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat di posisi yang dipilih melalui pemilu. 

Syaikhu enggan berspekulasi mengenai anggapan putusan MK sangat politis karena bisa memuluskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres 2024. 

“Itu faktor yang lain, saya kira masalah politis atau enggak politis, itu faktor tadi, mungkin masalah kaitan yang apakah independensi, apakah independensi atau kaitan-kaitan yang mungkin perlu hal-hal kajian-kajian nanti yang lebih mendalam, ya,” ujar mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu. 

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut parpolnya menghormati putusan MK karena hasilnya yang bersifat final dan mengikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News