Selain itu, lanjut Didik, Pemprov NTB perlu memfasilitasi pembebasan aset atau lahan warga Ahmadiyah di Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar) yang akan diganti rugi oleh pemerintah Lobar. ‘’Jika tidak mampu dilaksanakan, maka warga JAI NTB diminta untuk tidak tinggal berkelompok,’’ imbuhnya.(feb)
MATARAM - Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Provinsi NTB telah mengeluarkan rekomendasi terkait keberadaan