Engkan Herikan Beberkan Alasan Dirinya Gugat Tina Toon Cees
jpnn.com, JAKARTA - Engkan Herikan alias Engkan Mosta Anima mengungkapkan alasannya menggugat Tina Toon dan beberapa pihak atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Engkan menyebut bahwa lagu Bintang diciptakan olehnya dan dipopulerkan Band Anima.
Pemain gitar band Anima itu mengaku kaget karena lagu Bintang yang diciptakan olehnya justru diganti.
"Jadi, saya bersama teman-teman mau minta klarifikasi, kenapa bisa diganti karena posisinya ciptain dari tahun 2003-an bersama teman-teman Anima. Sebelumnya salah satu label yang sudah ada, kami pernah di label tahun 2005-2007," ujar Engkan di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin (30/8).
Dia pun ingin meminta klarifikasi kepada para pihak tergugat, yakni Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Tina Toon, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.
"Intinya, kenapa sih saya bisa, bukan menggugat ya, mengajukan ke persidangan, dalam artian saya pengin mengklarifikasi kenapa lagu itu namanya diganti, cuma seperti itu saja sih," jelas Engkan.
Dia menyebut, lagu Bintang yang dibawakan Tina Toon, nama penciptanya diubah menjadi Basia Roullete dan Baros Roulette dengan produser Ian Juanda, dan diproduksi Universal.
"Nah dari situ, kan, kaget, di situ 'pernah dipopulerkan oleh Anima' sedangkan di sini kami berjuang dari zaman indie tahun 2003 sampai 2007 kita masuk ke Sony Music," ucap Engkan.
Dia mengaku tak menyalahkan Tina Toon atas masalah tersebut tetapi dia meminta klarifikasi atas perubahan itu.
Dia paham bahwa anggota DPRD DKI Jakarta tersebut hanya sebagai penyanyi.
"Ini, kan, cuma pengin minta klarifikasi kepada mereka yang pernah kami undang di persidangan untuk minta klarifikasi, 'kenapa sih lagu Engkan ini diganti namanya'," tutur Engkan.
"Saya cuma minta keterangan dari mereka, 'kok bisa diganti sih lagu ini', karena posisinya di sini, sesudah Engkan keluar dari Anima 2009 akhirnya itu Engkan vakum, enggak muncul di dunia entertainment, maksudnya dalam artian kami industri lagi, jadi itu lebih menyendiri saja," sambungnya.
Dia pun memastikan dirinya dapat membuktikan bahwa lagu Bintang memang ciptaannya.
Adapun gugatan Engkan terhadap Tina Toon terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan itu dilayangkan pada Februari 2021.
"Ya, kalau dari kami, kuasa hukum, emang adanya kita mengajukan gugatan ini enggak terlepas dari dasar hukum. Kami mengacu pada UU nomor 29 tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana Mas Engkan sebagai pencipta mempunyai hak ekslusif," ujar kuasa hukum Engkan, Iqbal Arbianto.
Persidangan terkait perkara tersebut telah diadakan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada Selasa (31/8) dengan agenda replik dari pihak Engkan Herikan.(mcr7/jpnn)