Enriko Tewas Bersimbah Darah Usai Dianiaya Adik Iparnya
Tak lama kemudian Robino bersama istrinya, termasuk istri korban, datang menemui Enriko. Tanpa basa-basi, Robino langsung memukul secara bertubi-tubi dan menendang tubuh korban. Enriko pun terjatuh dan terbanting ke tiang rumah.
Menjadi korban penganiayaan, korban berusaha bangkit dan berjalan menuju rumah saksi Banggas Hutabarat untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun, usaha korban berakhir dengan hembusan nafas terakhir di depan rumah Banggas.
“Di sana korban mengetuk pintu rumah Banggas dan pada saat saksi ingin membuka pintu, korban langsung terjatuh tersungkur di depan pintu. Lalu saksi mengecek korban dan saat dicek korban sudah tidak bernyawa,” ungkap Hendro.
Dijelaskan, ada empat orang saksi di lokasi kejadian, masing-masing atas nama Tonus Hutabarat (60), Sugianto Hutabarat (32), Banggas Hutabarat (61) dan Juda Hutabarat (55) yang merupakan tetangga sebelah rumah korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lanjut. Dan jasad korban sudah diotopsi di Instalasi Forensik RSUD dr Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar untuk mengetahui penyebab kematian nya,” ungkapnya.
Dia menuturkan, terkait kejadian pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa kemeja warna putih lengan pendek dan sebuah celana jeans panjang warna biru.
“Motif perkelahian ini adalah pertengkaran keluarga. Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 3 Jo pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukas Hendro. (as/hez/nt/nin)