Epy Kusnandar Pakai Narkoba di Atas Pohon, Begini Penjelasan Polisi
Syahduddi mengungkap alasan Epy Kusnandar menghisap linting ganja di atas pohon.
"Yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja, mungkin ada juga rasa was-was dan ketakutan, jadi mencari rasa aman," tambahnya.
Diketahui, Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5) pukul 17.50 WIB.
Atas perbuatannya Yogi Gamblez disangkakan pasal Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun.
Kemudian, Epy Kusnandar disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun. (ded/jpnn)