Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Epy Kusnandar Pakai Narkoba di Atas Pohon, Begini Penjelasan Polisi

Sabtu, 18 Mei 2024 – 14:14 WIB
Epy Kusnandar Pakai Narkoba di Atas Pohon, Begini Penjelasan Polisi - JPNN.COM
Konferensi pers kasus dugaan narkotika dengan tersangka Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Syahduddi mengungkap alasan Epy Kusnandar menghisap linting ganja di atas pohon.

"Yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja, mungkin ada juga rasa was-was dan ketakutan, jadi mencari rasa aman," tambahnya.

Diketahui, Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5) pukul 17.50 WIB.

Atas perbuatannya Yogi Gamblez disangkakan pasal Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun.

Kemudian, Epy Kusnandar disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun. (ded/jpnn)

Pihak kepolisian mengungkap fakta terbaru soal kasus narkoba dengan tersangka Epy Kusnandar.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close