Epy Kusnandar Pakai Narkoba di Atas Pohon, Begini Penjelasan Polisi
![Epy Kusnandar Pakai Narkoba di Atas Pohon, Begini Penjelasan Polisi Epy Kusnandar Pakai Narkoba di Atas Pohon, Begini Penjelasan Polisi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/05/17/konferensi-pers-kasus-dugaan-narkotika-dengan-tersangka-epy-rzxo.jpg)
Syahduddi mengungkap alasan Epy Kusnandar menghisap linting ganja di atas pohon.
"Yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja, mungkin ada juga rasa was-was dan ketakutan, jadi mencari rasa aman," tambahnya.
Diketahui, Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5) pukul 17.50 WIB.
Atas perbuatannya Yogi Gamblez disangkakan pasal Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun.
Kemudian, Epy Kusnandar disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun. (ded/jpnn)