Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eri Cahyadi Melarang Warga Konvoi pada Malam Tahun Baru

Kamis, 29 Desember 2022 – 09:05 WIB
Eri Cahyadi Melarang Warga Konvoi pada Malam Tahun Baru - JPNN.COM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat apel pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di kompleks Balai Kota Surabaya. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

jpnn.com - SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi melarang warganya menggelar konvoi kendaraan bermotor pada malam Tahun Baru 2023.

Eri mengatakan bahwa larangan menggelar konvoi tertuang dalam surat edaran (SE) mengenai ketentuan pelaksanaan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang ditujukan untuk mewujudkan keamanan dan ketenteraman Kota Surabaya.

"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoian, tidak boleh knalpot brong. Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah kota di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/12).

Eri Cahyadi menyatakan warga juga dilarang menyalakan petasan yang berisiko menimbulkan ledakan dan kebakaran pada malam Tahun Baru 2023. "Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi, kalau (petasan) kembang api, boleh," ungkapnya.

SE Pemkot Surabaya juga memuat ketentuan mengenai kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) menjelang pergantian tahun.

Menurut ketentuan, kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum dapat dilakukan sampai pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2023.

"RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup kalau RHU-nya melanggar," kata dia.

Eri mengatakan aplikasi PeduliLindungi harus digunakan dalam aktivitas rekreasi dan hiburan umum.

Eri Cahyadi melarang warga Surabaya melakukan konvoi pada malam Tahun Baru 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close