Erick Thohir Mengaku Temukan 53 Kasus Korupsi, Begini Komentar Fahri Hamzah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengaku sudah menemukan 53 kasus korupsi di BUMN yang berpotensi merugikan negara.
Pernyataan Erick itu mendapat respons dari mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri yang juga wakil ketua umum Partai Gelora itu mengingatkan bahwa tugas utama menteri BUMN ialah menjalankan Pasal 33 UUD 1945.
“Tugas intinya menjalankan Pasal 33 UUD 1945...,” Twit Fahri di akun Twitter @Fahrihamzah dilihat Sabtu (4/7).
Fahri menautkan berita di salah satu media online yang berjudul: Erick Thohir: Sudah 53 Kasus Korupsi Saya Temukan.
Seperti diketahui, Pasal 33 UUD 1945 masuk dalam Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Pasal 33 terdiri atas lima ayat.
Pasal 33 Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kemudian Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat 5: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman juga merespons pernyataan Erick tersebut. Anggota Komisi III DPR itu mempertanyakan apa tugas pokok dan fungsi Erick.
"Menteri Erick ini tupoksinya apa? Sejak kapan Meneg BUMN diangkat menjadi jaksa sekaligus hakim di pengadilan? Bisa suka2 vonis korupsi kepada bawahannya. Kalo ada dugaan kasus korupsi, hantar dong mereka ke KPK/polisi atau jaksa agar mereka diperiksa dn diadili. Rakyat Monitor!," twit Benny di akun @BennyHarmanID.(boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!