ES Diculik Usai Pulang Kerja, Motif Pelaku soal Utang Rp 7 Miliar
Polisi berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan korban di tempat istirahat tol Jakarta yang mengarah ke Bogor.
"Korban ditemukan di sekitar daerah rest area KM34 Jagorawi arah Bogor setelah kami deteksi, diselidiki, memprofiling keberadaan korban berhasil ditemukan di tempat tersebut sekitar pukul 01.00 WIB," kata Yusri.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku, aksi penculikan ini diduga didalangi oleh AR yang merupakan orang tua tersangka MM.
"AR ini orang tua pelaku MM. Ini yang punya hubungan bisnis dengan korban dan sekarang masih berada di luar kota," tutur Yusri.
Polisi masih mencari keberadaan AR yang ditengarai berada di luar Jakarta untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328, 333, 365, 170, 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)