Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ES Pesan Layanan PSK, Bertemu di Kamar Hotel Sebentar, Langsung Kabur ke Kantor Polisi

Senin, 29 Maret 2021 – 15:51 WIB
ES Pesan Layanan PSK, Bertemu di Kamar Hotel Sebentar, Langsung Kabur ke Kantor Polisi - JPNN.COM
Tersangka pemerasan dan perampokan dengan modus mengajak kencan pengguna aplikasi MiChat saat ditangkap Polsek Genteng, Surabaya. Foto: Istimewa/Humas Polsek Genteng

jpnn.com, SURABAYA - Pria berinisial ES (32), asal Banyuwangi Jawa Timur, menjadi korban pemukulan dan perampasan saat memesan jasa layanan esek-esek menggunakan aplikasi MiChat.

"Modus perampokan tersebut mengajak pengguna aplikasi MiChat kencan," ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Senin (29/3). 

Ketiga pelaku bernama Asep M alias Tania (27), Doni alias Natasya (24), dan M Alfandi (23) alias Maudy. 

Pada Jumat (19/3) lalu sekitar pukul 22.30 WIB, korban berkirim pesan dengan seorang perempuan pemilik akun atas nama Tania di aplikasi MiChat. 

Setelah itu pelaku meminta korban untuk datang dan bertemu di kamar Hotel Cleo Jalan Walikota Mustajab, Surabaya. 

Setibanya di kamar korban kaget melihat perempuan yang diajak kencan tidak sesuai dengan foto yang ada di aplikasi.

Kemudian ES membatalkan kencan tersebut. 

Pelaku kemudian meminta uang Rp1,5 juta sebagai ganti rugi pembatalan, tetapi korban tidak mau memberikannya.

Teman pelaku datang. Mereka melakukan kekerasan kepada korban dan juga pengancaman. 

"Ponsel dan uang tunai untuk pembayaran kencan dirampas ketiga pelaku," jelas dia. 

Korban yang ketakutan segera melarikan diri keluar dari hotel menuju kantor polisi melaporkan kejadian yang dialaminya. 

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Genteng mengecek CCTV untuk mengetahui wajah pelaku. 

Polisi menyamar sebagai pemesan layanan esek-esek dan berhasil menangkap para pelaku.

"Kami mencoba modus yang sama dengan melakukan pemesanan. Pada 23 Maret 2021 ketiga pelaku berhasil kami tangkap," kata Sutrisno. 

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn).

Pria berinisial ES memesan jasa layanan PSK menggunakan aplikasi MiChat, begitu bertemu di kamar hotel, kabur ke kantor polisi.

Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close