ESDM Beri Lima Rekomendasi
Perusahaan Tambang Ekspor Konsentratjpnn.com - JAKARTA - Perusahaan tambang yang mengajukan izin agar bisa mengekspor mineral mentah terus bertambah. Saat ini sudah ada lima perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan lampu hijau ekspor konsentrat.
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi bagi lima pemegang kontrak karya (KK) yang ingin mengekspor konsentrat mineral.
Dua di antaranya adalah raksasa PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Selain itu, ada PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Lumbung Mineral Sentosa, dan PT Sumber Suryadaya Prima.
"Sudah kami buat surat rekomendasinya. Hari ini akan kami kirim ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan SPE (Surat Persetujuan Ekspor). Nanti lainnya menyusul," ujarnya di Jakarta kemarin (24/4).
Dia mengatakan lima perusahaan pengaju izin ekspor konsentrat itu bersedia menyetor jaminan kesungguhan pembangunan pabrik pengolahan (smelter).Dana tersebut diakui bakal disimpan di bank BUMN. Terkait bank mana yang bakal menyimpan dana tersebut, Sukhyar mengaku bakal menunjuk langsung tanpa melalui lelang.
"BNI dan BRI sudah datang kepada kami terkait jaminan kesungguhan. Jadi tidak usah lelang, ditetapkan langsung saja yang penting bank nasional," jelasnya.
Soal insentif bea keluar (BK), pihaknya menolak berkomentar lebih lanjut. Menurut dia, hal itu sudah masuk dalam ranah Kementerian Keuangan. Pihak Kementerian ESDM hanya mengawasi keberlangsungan pembangunan smelter.
"Bea keluar itu kewenangannya Kementerian Keuangan. Kalau rekomendasi ekspor dari kami yang akan diterbitkan hari ini (kemarin) juga," ungkapnya.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Dede Suhendra menambahkan, kuota ekspor untuk lima pengaju itu masih harus dihitung. Namun yang jelas, lanjut dia, kuota tersebut tak boleh mengurangi jatah pengolahan domestik.