ESDM: Efisiensi Jadi 'First Fuel Transisi Energi
Gigih menyebutkan bahwa peningkatan pemahaman proyek efisiensi energi, mulai dari audit energi, skema pembiayaan, hingga perhitungan keuntungan dan pengembalian modal perlu dipahami dengan baik oleh semua pihak.
Dia memaparkan mulai dari pemilik fasilitas, investor, ataupun lender harus paham sehingga hambatan dalam pelaksanaan proyek efisiensi energi dapat diatasi.
Selain industri jasa keuangan, pihaknya juga melihat peran Energy Service Company (ESCO) atau Usaha Jasa Konservasi Energi sebagai salah satu pengembangan model bisnis inovatif efisiensi energi.
“Meskipun pengembangan tersebut memiliki beberapa tantangan, kita optimis bahwa ESCO akan menjadi model bisnis yang populer dalam pengembangan investasi pada masa depan,” ucap Gigih.
Pada kesempatan ini Ia juga menyampaikan dari sisi kebijakan, pemerintah juga mengupayakan penguatan pelaksanaan konservasi energi di Indoensia, baik di sisi supply maupun demand.
Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009.
“Peraturan ini menjadi langkah awal untuk membangun kepastian hukum dan berusaha mengenai usaha jasa konservasi energi dan tentunya menjadi stimulan bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk memainkan peran penting di sisi investasi, termasuk dengan adanya mandatori untuk bangunan gedung,” pungkasnya.
Adapun pelaksanaan manajemen energi yang sudah berlangsung saat ini, menghasilkan penghematan energi sebesar 20,4 TWh dan mengurangi emisi sebesar 11,7 juta ton CO2e pada 2022.