Eselon III dan IV Pemda Masih Aman
Tidak Terkena Penghapusan seperti di PusatMinggu, 03 Juni 2012 – 05:50 WIB
Kompensasi yang paling utama adalah, pemerintah menambah pos jabatan fungsional. Saat ini jabatan fungsional ada 116 unit. Nah, ketika jabatan eselon III dan IV itu dihapus, jabatan fungsional ditambah menjadi sekitar 200 unit.
Menurut Ismadi, jabatan fungsional yang akan digenjot keberadaannya adalah analisis jabatan, analisis pegawai, analis keuangan, dan auditor. Dengan adanya jabatan analis-analis ini, diharapkan bisa mempermudah kementerian untuk mengusulkan pegawai baru.
Meski demikian, ada juga sejumlah jabatan eselon III dan IV di kementerian yang dipertahankan. "Karena memang masih dinilai sangat berkaitan dengan layanan kepada masyarakat," katanya. Jabatan eselon ini antara lain, kepala kantor imigrasi, kepala kantor pertanahan, dan kepala UPT-UPT lainnya yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat. (wan/nw)