F-PD Akan Usulkan Pembentukan Panja Haji
Kamis, 26 Agustus 2010 – 07:12 WIB
Menurut dia, kecilnya persentase penurunan tarif ONH harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji dan penataan manejemen pemberangkatan serta pemulangan haji. Rumusannya, tarif turun tak signifikan, maka pelayanan yang signifikan ditingkatkan. “Cukup bijaksana apabila tarif turun diimbangi dengan peningkatan pelayanan,” ujar Mahrus.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR dari F-PD lainnya M Baghowi menilai, masih banyak point-point biaya pelaksanaan haji yang sebenarnya bisa dimaksimalkan sehingga ONH bisa diturunkan. Misalnya, untuk penerbangan haji. “Kemenag hanya merangkul satu perusahaan penerbangan. Seharusnya, ada perbandingan antar penerbangan,” ujar dia.
Berdasarkan UU 13/2008 pasal 34 tentang Haji, Menag punya otoritas untuk memilih perusahaan penerbangan yang lebih murah sehingga lebih meringankan ONH bagi jemaah. “Ticket pesawat merupakan komponen termahal dan terpenting dari tingginya ONH. Itu bisa mencapai 50 persen,” tandasnya. (dil)