F-PDIP Tolak Perppu 1 Menjadi UU
Senin, 20 April 2009 – 15:30 WIB
"Alasan Perppu untuk kepentingan yang memaksa, patut dipertanyakan. Perppu itu tidak memenuhi syarat substansi sebagaimana diatur dalam UUD 1945, maka harus ditolak," cetus Agustinus.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II EE Mangindaan itu, hadir antara lain Mendagri Mardiyanto, perwakilan dari Departemen Hukum dan HAM, Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Sodjuangon Situmorang, serta Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri Abdul Rasyid Saleh.