Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

F-PKB Minta Honorer Diangkat jadi PNS Lewat Seleksi Administrasi

Kamis, 20 Februari 2020 – 09:54 WIB
F-PKB Minta Honorer Diangkat jadi PNS Lewat Seleksi Administrasi - JPNN.COM
Juru Bicara FPKB di Baleg DPR M Toha (kedua dari kiri), di sela-sela rapat pleno tentang draf RUU revisi UU ASN, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menyampaikan sejumlah pandangan terhadap RUU revisi UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam rapat pleno Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Rabu (19/2).

Melalui juru bicaranya M Toha, FPKB menyampaikan bahwa pengaturan mengenai ASN di UU ASN perlu ditinjau kembali, menyesuaikan perkembangan zaman, pemerintahan, hingga dinamika sosial kepemerintahan dan kemasyarakatan.

"Dalam pembahasan Panja, telah kita ketahui bersama ada banyak penyempurnaan atas aturan sebelumnya. Setelah berpikir mendalam dan demi kepentingan negara dan masyarakat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui dan memperjuangkan pokok-pokok pikiran (di revisi UU ASN)," kata Toha.

Berikut pandangan mini FPKB DPR yang diserahkan kepada pimpinan rapat pleno Baleg pada Rabu (19/2):

Pertama, FPKB menyetujui perubahan Pasal 22 dan pasal-pasal selanjutnya berkaitan dengan pengaturan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan.

Hal ini memberikan kesetaraan hak bagi seluruh ASN yang sama-sama bekerja pada lembaga pemerintahan dan menjadi penghargaan negara atas pengabdian mereka.

FPKB menyetujui penambahan pengaturan dalam Pasal 101 bahwa Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK dan diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial. Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Fraksi PKB di DPR usul agar revisi UU ASN mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PNS lewat seleksi administrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News