Fachmi Mengaku Pernah Sekali Coba Disuap Terdakwa
Kamis, 26 Agustus 2010 – 14:04 WIB
Untuk kasus Bulog, Fachmi mengaku menangani kasus yang menjerat Akbar Tanjung, Simatupang dan Dadang Sukandar. Sebetulnya, kata dia, perkara itu terbukti di tingkat PN, PT, sampai MA. "Hanya saja, cuma pelaku turut sertanya uang dihukum, pesertanya tidak," ujar dia.
Sedangkan kasus Tommy, menurut Fachmi, di tingkat MA hukuman sudah dijatuhkan, tetapi permohonan peninjauan kembali Tommy justru dikabulkan. "PK-nya diterima. Wallahu alam," katanya. (rnl/jpnn)