Fachri Albar Tak Ajukan Nota Keberatan
jpnn.com, JAKARTA - Fachri Albar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa (15/5) kemarin.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dimulai sekitar pukul 13.40 WIB.
Pemain film Pengabdi Setan ini didakwa alternatif. Dalam dakwaan primer, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fachri dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.
"Dakwaan pertama Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Nasruddin di PN Jaksel.
Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri didakwa Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.
Menanggapi dakwaan tersebut, Fachri dan kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dengan begitu, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pada Kamis (24/5) pekan depan.
Sebagaimana diketahu, Fachri Albar ditangkap di kediamannya di Cirende, Jakarta Selatan, pada 14 Febuari 2019. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat isap sabu-sabu di salah satu kamar.(ce1/yln/JPC)