Fachrul Razi: Kami Akui Saja Itu Kesalahan Kementerian Agama
Menurut Fachrul, penghematan tersebut diambil dari dana perjalanan dinas pegawai, pertemuan, rapat-rapat, kegiatan yang bisa ditunda pekerjaannya dan lain-lain yang dimungkinkan untuk melakukan penghematan.
“Melalui exercise penghematan yang sangat banyak akhirnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan penghematan dari anggaran BOS sebesar Rp 100 ribu per siswa dengan total anggaran Rp 1,24 triliun,” kata dia.
Namun demikian, kata Fachrul, Ditjen Pendis telah menetapkan pengecualian penghematan terhadap tunjangan profesi PNS dan non-PNS, insentif guru non-PNS, guru pondok pesantren dan madrasah, PIP madrasah dan PIP pesantren, serta bidik misi dari PIP kuliah, tunjangan khusus guru daerah 3T (terdepan, terpencil, terluar), serta tunjangan operasional perkantoran dan lainnya.
“Penghematan dana BOS terpaksa dilakukan karena konstruksi anggaran program pendidikan Islam Kemenag membawahi satuan kerja pusat dan daerah sudah tidak ada lagi yang dapat dihemat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Fachrul, berdasar analisis pembelajaran tatap muka tidak efektif selama tiga bulan pertama. Pun demikian, tidak ada ketentuan yang mengatur alokasi yang akan dihemat.
Fachrul juga beralasan, ada perbedaan antara Ditjen Pendis dengan Kemendikbud terhadap yang akan dihemat karena diserahkan sepenuhnya diberikan kepada kementerian/lembaga.
Fachrul lantas menjelaskan perbandingan beban pembiayaan Kemenag dan Kemendikbud, dan sumber-sumber biayanya.
“Kemendikbud mendapat BOS afirmasi, Kemenag belum mendapat alokasi ini. Terkait hal ini maka kemenag akan mengajukan usulan BOS afirmasi dan peruntukan dana tersebut untuk madrasah di daerah 3T. Ini sudah diajukan Kemenag,” katanya.