Fadel Muhammad Ungkap Alasan Penguatan DPD Lewat Amendemen UUD 1945 Sulit Diwujudkan

Salah satu kewenangan yang bisa digunakan untuk memperkuat fungsi dan tugas DPD menurut Fadel antara lain adalah keterlibatan para senator dalam pengurusan dana transfer daerah yang nilainya mencapai Rp 800 triliun.
Selain itu, juga dana bagi hasil yang selama ini kurang mendapat perhatian anggota DPD.
“Dulu, waktu Ketua DPD dipegang Pak Ginandjar Kartasasmita sering mengundang seluruh gubernur untuk membicarakan masalah-masalah yang ada di daerah untuk diteruskan ke pemerintah. Ini juga bisa kita lakukan untuk menyelesaikan masalah yang ada di daerah, juga meningkatkan wibawa DPD,” kata Fadel mencontohkan.
Pendapat serupa disampaikan Benediktus Hestu Cipto Handoyo yang hadir sebagai narasumber pada FGD tersebut.
Menurutnya, penguatan Lembaga DPD tidak melulu harus dilakukan melalui amendemen UUD.
Apalagi dibanding negara-negara lain di dunia, fungsi dan tugas DPD relatif lebih kuat.
Karena itu, pilihan penguatan DPD tanpa amendemen adalah sesuatu yang bijaksana.
“Saat ini, antara DPR dan DPD sudah terjalin relasi, partnership dan kolaborasi cukup baik. Tinggal bagaimana internal DPD menentukan akar masalah dan menemukan bagian mana yang sudah baik dan mana yang belum," ujar Benediktus.