Fadli Ancam Anak Janda dengan Parang
Kamis, 28 September 2017 – 06:04 WIB
"Kami langsung mengamankan pelaku Fadli beserta parang, pancor dan sebilah pisau besar yang dibawanya," ujear AKP Yatmo, Kapolsek Bantur.
Kini atas perbuatannya, pelaku Fadli dijerat dengan pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 nomor 1e KUHP, dengan ancaman hingga 12 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)