Fadli Anggap Deportasi Ustaz Somad Pelecehan terhadap Ulama
jpnn.com, JAKARTA - Deportasi terhadap Ustaz Abdul Somad oleh Imigrasi Hong Kong juga mendapat perhatian serius dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI Fadli Zon.
Menurut dia, penolakan itu merupakan pelecehan terhadap warga negara Indonesia dan ulama. Sebab, yang bersangkutan adalah ulama terkenal.
KJRI Hong Kong dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI harus memberi perhatian serius. “Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad,” terang dia.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu menyatakan, memang kewenangan ada pada otoritas setempat.
Namun, tutur dia, jika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemenlu harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut.
“Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemenlu,” papar dia.
Fadli mengatakan, ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara, alasannya cukup beragam. Hal itu biasanya diatur oleh regulasi khusus. Di Indonesia regulasi itu diatur dalam UU Nomor 6 /2011 tentang Kemigrasian.
Ada 10 penyebab penolakan. Diantaranya, tidak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.