Fadli, Fahri dan Pansus Angket Resmi jadi Terlapor di MKD
Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan proses dan prosedur Hak Angket KPK ini bertentangan pasal 199 ayat 3 Undang-undang MD3. Dalam ketentuan itu disebutkan ketika menyusukan hak angket minimal dihadiri satu per dua anggota DPR dan disepakati satu per dua anggota yang hadir. Faktanya, kata dia, pada paripurna 28 April jumlah anggota yang hadir tidak sampai pada persyaratan itu.
"Kami laporkan dugaan kode etik atas penyusunan angket tidak transparan, partisipatif, musyawarah itu, langgar kode etik khusunya pasal 2 ayat 1, ayat 2, pasal 3 ayat 1 dan ayat 4," kata Julius di kesempatan itu.
Mereka mendesak MKD agar segera memanggil dan memeriksa terlapor. Selain itu, juga meneggakkan kode etik DPR dan menghentikan hak angket.(boy/jpnn)