Fadli Sangat Kejam, Majikan Meninggal Mengenaskan
Fadli lantas membawa jasad korban yang dibungkus dengan terpal ke kilometer 24 Desa Hajak. Dia menurunkan dan menyeret jenazah korban.
“Saya menggali lubang untuk mengubur korban seorang diri. Mengenai adanya retakan di kepala korban, itu akibat terkena tumbukan cangkul. Sebab, sewaktu saya ingin memasukkan jenazah korban, lubang yang saya buat tidak sesuai,” ucapnya.
Dia sempat membuang cangkul ke Sungai Barito. Pisau yang digunakan untuk menikam korban dibuang di daerah Kaltim.
Sementara itu, Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar mengungkapkan, Fadli dijerat pasal 365 ayat (3) Jo 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dia mengatakan, pelaku mengambil uang di dashboard mobil milik Indra. Selain itu, Fadli menitipkan mobil kepada temannya di Kabupaten Murung Raya.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya pakaian korban yang terdapat sobekan, rompi pengaman, sebuah cincin logam, tiga buah kunci yang sudah berkarat, dan terpal warna cokelat dalam keadaan rusak,” ungkap Dostan. (viv/fm/prokal/jpnn)