Fadli Zon: Apa Dasar Hukum Wiranto Memidana Penganjur Golput?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mempertanyakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang berniat memidanakan penganjur golput dalam pemilu 2019. Sebab, dia menduga pernyataan Wiranto tidak memiliki dasar hukum.
"Dasar hukumnya apa?" ucap Fadli ditemui di Jakarta, Kamis (28/3).
Fadli mengatakan, golput ialah hak melekat pada setiap warga negara. Begitu pun dengan tindakan mengajak golput. Tidak terdapat aturan hukum yang pasti menjerat pengajak golput.
BACA JUGA: Pasti Menang, Prabowo Tidak Butuh Suara Golput
"Kalau orang memilih Golput atau mengajak mereka dijamin oleh demokrasi. Jangan membuat suatu aturan yang tidak jelas," ungkap dia.
Dia menerangkan, sistem hukum Indonesia berbeda dengan Australia. Di negari Kangguru itu, golput tindakan yang terlarang. Ancaman pidana menanti warga negara yang memilih golput.
"Kalau di negara seperti Australia, golput itu adalah pemilih datang ke TPS. Itu adalah kewajiban, sehingga kalau ditanya tingkat partisipasinya di Australia itu bisa sampai 90 persen, bisa 95 persen, 97 persen. Sebab dalam undang-undangnya ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk datang ke TPS. Kalau tidak datang warga negara Australia akan didenda, itu aturannya," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan oknum yang mengajak golput di Pemilu 2019 sama saja tidak menghargai hak yang dimiliki rakyat.