Fadli Zon Ingatkan Jokowi Bahaya Pengangkatan Badrodin
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon sependapat bahwa Presiden Joko Widodo tidak bisa menggunakan alasan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri) dalam penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) kapolri.
"Kalau plt bukan diskresi. Plt lain, jelas dalam undang-undang, dalam keadaan mendesak," kata Fadli Zon di gedung DPR, Selasa (20/1), menyikapi pernyataan Mensesneg Andi Widjajanto, bahwa dasar penunjukan plt kapolri adalah masalah diskresi, bukan UU Polri.
Ditegaskan Fadli, alasan diskresi bisa dipakai presiden untuk kondisi sulit sehingga tidak bisa menunggu persetujuan DPR karena bisa mengganggu kinerja polri.
Kondisi ini berbeda dengan kasus pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai kapolri dan penundaan pengangkatan Komjen Budi Gunawan jadi kapolri. Dalam kasus ini presiden tidak bisa serta merta mengangkat plt, apalagi pakai alasan diskresi. "Saya kira pengetian diskresi ini harus diluruskan," tegasnya.
Lalu bagaimana dengan status kapolri sekarang? Menanggapi hal ini Fadli menyerahkan kepada Presiden Jokowi. Kalau memang benar mengangkat plt maka itu berpotensi melanggar aturan. Kalaupun menunda pelantikan Komjen Budi, itu pasti ada konsekuensinya.
"Itu terserah presiden (menunda pelantikan). Tetapi setiap keputusan ada kosekuensinya, kalau cepat (melantik) berarti ada kepastian kapolri, kalau lambat nanti akan ada manuver politik, ada gangguan di kepolisian," tandasnya. (fat/jpnn)