Fadli Zon: Jangan Terkesan Mendagri Bela Ahok
Kamis, 09 Februari 2017 – 13:08 WIB
Saat disinggung alasan Mendagri Tjahjo yang belum menerima tuntutan jaksa agar Ahok diberhentikan sementara, Waketum Gerindra ini menilai status mantan bupati Belitung Timur itu sudah jelas.
"Loh, kan statusnya sudah dinyatakan pengadilan (terdakwa). Dari status saja, jangan nanti terkesan mendagri membela, karena kebetulan kawannya. Itu tidak boleh. Ini negara yang mempunyai aturan hukum. Kalau mendagri tidak melakukan itu, mendagri melanggar UU," pungkas Fadli.(fat/jpnn)