Fadli Zon: Logika Ini Bisa Merusak Demokrasi
Hak DPR makin direduksi oleh eksekutif. Sementara, di sisi lain, kekuasaan presiden jadi demikian besar sekali.
Tidak ada lagi trias politika, jika sebuah RUU bisa menerabas 79 UU sekaligus. "Logika ini bisa merusak demokrasi," tegas wakil ketua umum Partai Gerindra itu.
Itu sebabnya, Fadli bisa memahami kenapa RUU ini ditolak oleh berbagai elemen masyarakat. Sebab, ada tendensi otoritarianisme di belakangnya.
Kekuasaan eksekutif jadi sangat luar biasa besar, di mana parlemen sekadar jadi cap stempelnya saja. "Parlemen semakin tidak relevan," katanya.
Fadli menegaskan harusnya DPR saat ini fokus mengkaji dan memperhatikan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Perppu tersebut juga mendapat banyak sorotan dan bahkan tengah dalam proses digugat di Mahkamah Konstitusi.
Banyak materi dalam perppu yang harus dikritisi DPR, seperti pelebaran defisit hingga lima persen yang secara sepihak diputuskan oleh pemerintah.
Rencana utang baru hingga lebih dari seribu triliun hingga akhir tahun ini, serta alokasi anggaran penanganan Covid-19 yang nilainya lebih dari Rp 400 triliun.